Jelang PTM 100 Persen, UNPAR Kembali Gelar Vaksinasi Booster Mahasiswa dan Pegawai

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Ciumbuleuit dan Dinas Kesehatan Kota Bandung menggelar vaksinasi ketiga atau booster, di Gedung PPAG UNPAR, mulai Senin (5/9/2022) hingga Selasa (6/9/2022). Vaksinasi booster tersebut sebagai tindak lanjut dari penetapan perkuliahan tatap muka 100 persen pada Semester Ganjil 2022/2023 yang mewajibkan seluruh mahasiswa dan pegawai UNPAR berusia 18 tahun ke atas telah menerima vaksinasi booster.

Ketua Satuan Tugas UNPAR Fight Covid-19 (UFC-19) Catharina Badra Nawangpalupi, Ph.D., menuturkan jenis vaksin yang diberikan adalah Pfizer. Dari 496 pendaftar, hanya 362 penerima vaksinasi. Hal itu disebabkan karena alasan kesehatan dan tidak memungkinkan menerima vaksinasi booster.

“Ternyata dari yang hadir ada yang tidak bisa vaksin atas alasan kesehatan atau karena sudah booster. Lalu jenis vaksinasi primer yang tidak memungkinkan menerima vaksinasi booster Pfizer (Sinopharm, Covavax/Novavax),” tutur Catharina, dalam keterangan tertulisnya.

Sekadar informasi, UNPAR akan melaksanakan PTM 100 persen pada 12 September 2022 mendatang. Kegiatan perkuliahan dilakukan secara luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan sejumlah ketentuan dan kriteria tertentu.

UNPAR juga telah menyiapkan Buku Saku Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)  bagi mahasiswa. Tak hanya bagi mahasiswa, Buku Saku AKB bagi dosen dan tenaga kependidikan disiapkan pula demi menjaga kondusivitas selama PTM 100 persen berlangsung.

Adapun ketentuan umum untuk mahasiswa terkait kehadiran di kampus:

  1. Mahasiswa dapat hadir di kampus untuk:
    – Kegiatan akademik atau pembelajaran; atau
    – Kepentingan kegiatan ko-kurikuler atau non-kurikuler.
  2. Kriteria mahasiswa yang dapat hadir di kampus, memiliki status hijau pada Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19 yang didasarkan pada:
    – Untuk usia di bawah 18 tahun: telah memperoleh vaksinasi primer lengkap (2 dosis)
    – Untuk usia 18 tahun ke atas: telah memperoleh vaksinasi booster (3 dosis)
  3. Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat dengan pasien Covid-19
  4. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  5. Tidak memiliki gejala Covid-19.
  6. Mahasiswa melakukan check-in dan check-out di kampus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
  7. Mahasiswa wajib membawa hand sanitizer berbasis alkohol dan masker pengganti dan/atau face shield (jika dirasa diperlukan)

UNPAR pun mengatur ihwal pemantauan, identifikasi kasus dan kemungkinan menular. Jika ada gejala, mahasiswa yang bersangkutan wajib:

  1. Tetap tenang dan menghubungi Satgas UNPAR Fights Covid-19
  2. Melakukan tracing dan melaporkannya ke Satgas UFC-19
  3. Melakukan tes (antigen dan/atau PCR sesuai saran Satgae UFC-19 atau Puskesmas/Dokter)
  4. Melakukan isolasi mandiri sampai tes hasil diperoleh
  5. Saat hasil pengetesan positif, melakukan proses penyembuhan dan melanjutkan isolasi mandiri sesuai anjuran dokter atau Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
  6. Mengisi.

UNPAR menetapkan pula beberapa penyesuaian bentuk penyelenggaraan PTM. Penyesuaian diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Program Studi dan/atau Jurusan dan/atau Fakultas. Penyesuaian yang dimaksud dapat berupa:

  1. Perkuliahan bauran (blended) yaitu perpaduan antara perkuliahan daring dan luring dengan pembatasan paling sedikit 8 pertemuan diselenggarakan secara luring.
  2. Perkuliahan campuran (hybrid) yaitu perkuliahan yang dapat diikuti mahasiswa baik secara daring maupun luring secara bersamaan.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar proses pembelajaran selama perkuliahan dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap menjaga kesehatan dan keselamatan. Serta memperhatikan situasi perkembangan penyebaran Covid-19 beserta dampaknya. 

Terkait dengan beberapa kriteria tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Program Studi Hubungan (HI UNPAR) angkatan 2022, Sisilia Magdalena Gulo mengatakan bahwa syarat untuk kuliah offline yang ditetapkan cukup membebani dirinya namun demi mendukung upaya pemerintah melawan Covid-19, protokol kesehatan harus tetap dijalankan. 

“Sedikit merasa terbebani, seharusnya harus langsung kuliah offline saja namun demi kebaikan bersama jadi harus ditaati semua protokol kesehatannya,” tutur Sisilia diwawancara usai mengikuti vaksinasi pada Senin (5/9/2022). 

Sisilia mengaku bahwa langkah UNPAR untuk memfasilitasi vaksinasi booster sangat membantu mahasiswa dan pegawai dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan offline nantinya. 

“Saya merasa sangat terbantu apalagi saya mahasiswa baru di Bandung, masih belum tahu klinik yang menyediakan vaksin itu di mana. Dengan adanya vaksin booster dari UNPAR ini membuat saya lebih yakin untuk bisa kuliah offline,” ucapnya. (JES/RBF-Humkoler UNPAR)